Cirus Disebut Rekayasa Pasal

Brigjen Erizman Tuding Jaksa Kurangi Dakwaan Gayus

Cirus Disebut Rekayasa Pasal
Cirus Disebut Rekayasa Pasal
JAKARTA – Persidangan kasus mafia pajak memasuki babak panas.  Kali ini, penyidik kepolisian mulai berani menuding pihak kejaksaan telah merekayasa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan.

Kemarin (15/9) mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Pol Radja Erizman mengatakan, Cirus Sinaga adalah jaksa yang mengurangi dakwaan Gayus. Hal itu diungkapkan Erizman saat dipanggil sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Syahril Djohan di Pengadilan Jakarta Selatan kemarin.

Menurut Erizman, Cirus adalah jaksa yang menandatangani agar pasal pencucian uang dan korupsi Gayus dihilangkan. Pegawai negeri golongan III A itu pun hanya didakwa pasal penggelapan. ’’Dia (Cirus) yang memberikan petunjuk agar tiga pasal itu diubah menjadi satu pasal,’’ kata Erizman.

Akhirnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Gayus divonis bebas oleh majelis hakim. Seperti diketahui, penyidik kepolisian menetapkan Gayus sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

JAKARTA – Persidangan kasus mafia pajak memasuki babak panas.  Kali ini, penyidik kepolisian mulai berani menuding pihak kejaksaan telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News