Cirus Disebut Rekayasa Pasal
Brigjen Erizman Tuding Jaksa Kurangi Dakwaan Gayus
Kamis, 16 September 2010 – 06:31 WIB

Cirus Disebut Rekayasa Pasal
Saat nama Cirus disebut-sebut, tiga jaksa penuntut umum, Robert Tacoy, Fredy Simanjuntak, dan Sila Haholongan Pulungan, langsung bereaksi. Mereka hendak mengajukan keberatan. Namun, Ketua Majelis Hakim Sudarwin langsung menangkan para JPU itu. ’’Sudah, sudah, yang jelas kita sudah tahu,’’ ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Kompol Arafat Enanie yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Bahkan, Arafat mengatakan bahwa pada awal penyidikan polisi hanya menjeratkan dua pasal kepada Gayus. Yakni, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi.
Tetapi, saat berkas itu P-19, jaksa meminta pasal yang dijeratkan kepada Gayus ditambah dengan pasal penggelapan. ’’Saya merasa ditelikung,’’ ujar Arafat. Dia mengaku tidak pernah diajak berkonsultasi dengan penyidik lainnya tentang penambahan pasal penggelapan itu. ’’Saya tahu itu dari Sumartini (AKP Sri Sumartini),’’ imbuhnya.
Selain itu, Arafat meyakini bahwa ada rekayasa dalam kasus tersebut. Sebab, pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, pernah menunjukkan sebuah kertas berisi rencana pembagian uang milik Gayus.
JAKARTA – Persidangan kasus mafia pajak memasuki babak panas. Kali ini, penyidik kepolisian mulai berani menuding pihak kejaksaan telah
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta