Cirus Disebut Rekayasa Pasal
Brigjen Erizman Tuding Jaksa Kurangi Dakwaan Gayus
Kamis, 16 September 2010 – 06:31 WIB
Saat nama Cirus disebut-sebut, tiga jaksa penuntut umum, Robert Tacoy, Fredy Simanjuntak, dan Sila Haholongan Pulungan, langsung bereaksi. Mereka hendak mengajukan keberatan. Namun, Ketua Majelis Hakim Sudarwin langsung menangkan para JPU itu. ’’Sudah, sudah, yang jelas kita sudah tahu,’’ ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Kompol Arafat Enanie yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Bahkan, Arafat mengatakan bahwa pada awal penyidikan polisi hanya menjeratkan dua pasal kepada Gayus. Yakni, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi.
Tetapi, saat berkas itu P-19, jaksa meminta pasal yang dijeratkan kepada Gayus ditambah dengan pasal penggelapan. ’’Saya merasa ditelikung,’’ ujar Arafat. Dia mengaku tidak pernah diajak berkonsultasi dengan penyidik lainnya tentang penambahan pasal penggelapan itu. ’’Saya tahu itu dari Sumartini (AKP Sri Sumartini),’’ imbuhnya.
Selain itu, Arafat meyakini bahwa ada rekayasa dalam kasus tersebut. Sebab, pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, pernah menunjukkan sebuah kertas berisi rencana pembagian uang milik Gayus.
JAKARTA – Persidangan kasus mafia pajak memasuki babak panas. Kali ini, penyidik kepolisian mulai berani menuding pihak kejaksaan telah
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng