Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan

Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan
Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. Kepastian itu terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.

Merujuk SPDP bernomor B/191/XI/2010/Dit Pidum yang dikirim Senin (8/11) lalu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyebutkan bahwa tersangka kasus itu ada dua yaitu Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung Hutagalung. "Baru dua jam lalu kita tunjuk jaksa penuntut umum yang bertugas mengikuti perkembangan kasusnya," kata Babul saat menggelar jumpa pers selepas Jumatan (12/11).

Cirus dan Haposan disangka dengan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP. Kejaksaan Agung, kata Babul, telah menunjuk jaksa Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy sebagai jaksa peneliti.

Ditambahkan pula, meski jadi tersangka nanun kejaksaan belum berencana untuk melarang Cirus maupun Haposan ke luar negeri. "Lagian mau lari kemana dia?" cetus Babul.

JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. Kepastian itu terungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News