Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan
Jumat, 12 November 2010 – 14:14 WIB
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. Kepastian itu terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
Merujuk SPDP bernomor B/191/XI/2010/Dit Pidum yang dikirim Senin (8/11) lalu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyebutkan bahwa tersangka kasus itu ada dua yaitu Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung Hutagalung. "Baru dua jam lalu kita tunjuk jaksa penuntut umum yang bertugas mengikuti perkembangan kasusnya," kata Babul saat menggelar jumpa pers selepas Jumatan (12/11).
Cirus dan Haposan disangka dengan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP. Kejaksaan Agung, kata Babul, telah menunjuk jaksa Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy sebagai jaksa peneliti.
Ditambahkan pula, meski jadi tersangka nanun kejaksaan belum berencana untuk melarang Cirus maupun Haposan ke luar negeri. "Lagian mau lari kemana dia?" cetus Babul.
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. Kepastian itu terungkap
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem