Cirus Merasa jadi Korban Pencitraan Kejaksaan
Bacakan Pembelaan, Minta Dibebaskan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Jaksa yang menjadi terdakwa perkara kasus menghalangi penyidikan korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, merasa dikorbankan oleh institusi tempatnya bekerja selama ini. Saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/10, Cirus justru menuding Korps Adhyaksa yang mendakwanya hanya mendasarkan tuduhan pada asumsi belaka.
Saat membaca pledoi, Cirus menuding kejaksaan tengah membangun pencitraan. "Kejaksaan itu mengorbankan anak buahnya sendiri demi pencitraan," kata Cirus di hadapan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho.
Jaksa yang pernah mendakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu juga merasa aneh jika didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Gayus Tambunan. Jika akhirnya Gayus dijerat dengan pasal penggelapan sementara pasal korupsinya dihilangkan, Cirus menganggap hal itu wajar karena jaksa juga memiliki pendapat hukum.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (29/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman selama enam tahun penjara. JPU juga meminta hakim mengganjar jaksa nonaktif itu dengan hukuman denda Rp 150 juta. Menurut JPU, Cirus telah terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dalam perkara Gayus Tambunan.
JAKARTA - Jaksa yang menjadi terdakwa perkara kasus menghalangi penyidikan korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, merasa dikorbankan oleh institusi
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi