Cirus Merasa jadi Korban Pencitraan Kejaksaan

Bacakan Pembelaan, Minta Dibebaskan

Cirus Merasa jadi Korban Pencitraan Kejaksaan
Cirus Merasa jadi Korban Pencitraan Kejaksaan
JAKARTA - Jaksa yang menjadi terdakwa perkara kasus menghalangi penyidikan korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, merasa dikorbankan oleh institusi tempatnya bekerja selama ini. Saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/10, Cirus justru menuding Korps Adhyaksa yang mendakwanya hanya mendasarkan tuduhan pada asumsi belaka.

Saat membaca pledoi, Cirus menuding kejaksaan tengah membangun pencitraan. "Kejaksaan itu mengorbankan anak buahnya sendiri demi pencitraan," kata Cirus di hadapan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho.

Jaksa yang pernah mendakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu juga merasa aneh jika didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Gayus Tambunan. Jika akhirnya Gayus dijerat dengan pasal penggelapan sementara pasal korupsinya dihilangkan, Cirus menganggap hal itu wajar karena jaksa juga memiliki pendapat hukum.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (29/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman selama enam tahun penjara. JPU juga meminta hakim mengganjar jaksa nonaktif itu dengan hukuman denda Rp 150 juta. Menurut JPU, Cirus telah terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dalam perkara Gayus Tambunan.

JAKARTA - Jaksa yang menjadi terdakwa perkara kasus menghalangi penyidikan korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, merasa dikorbankan oleh institusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News