Cirus Merasa jadi Korban Pencitraan Kejaksaan
Bacakan Pembelaan, Minta Dibebaskan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Namun Cirus dalam pembelannya menganggap tuntutan hukuman enam tahun penjara itu terlalu berat. "Bila saya bandingkan dengan terdakwa yang terbukti merugikan keuangan negara atau menerima suap (tuntutan) tidak sebesar itu," tandas Cirus.
Ia juga mempersoalkan pertimbangan jaksa yang menganggap hukuman atas Cirus perlu diperberat karena dianggap tidak menyesali perbuatannya. "Saya tidak mengerti maksud jaksa penuntut umum yang menyatakan saya tidak menyesali perbuatan, sementara itu saya sendiri tidak tahu menyesali perbuatan yang mana," ujar Cirus.
Karenanya jaksa kelahiran Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara 53 tahun lalu memnita majelis membeskannya dari segala hukuman. "Saya mohon pembelaan ini dijadikan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis," terang pria yang tengah menderita sakit gula itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa yang menjadi terdakwa perkara kasus menghalangi penyidikan korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, merasa dikorbankan oleh institusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK