Cirus-Poltak Belum Terima Panggilan
Delapan Tersangka Siap Disidangkan
Selasa, 15 Juni 2010 – 07:38 WIB

Cirus-Poltak Belum Terima Panggilan
Didiek menjelaskan, sejauh ini informasi yang beredar tentang status tersangka dua jaksa itu baru diketahui dari media. Meski demikian, mantan asisten pengawasan Kejati DKI Jakarta itu menegaskan, sesuai dengan surat izin yang diberikan jaksa agung, pihak Kejagung sudah memberikan persetujuan dilakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa Cirus dan Poltak.
Baca Juga:
Sementara itu, delapan berkas perkara sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan telah dinyatakan lengkap (P-21). Beberapa di antaranya bahkan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang buktinya. Selanjutnya mereka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Berkas tersangka yang sudah lengkap itu atas nama Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Alif kuncoro, Arafat Enanie, Lambertus Palang Ama, Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun. Selain Gayus dan Haposan, enam tersangka lain sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. "Saat ini tengah diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Didiek.Khusus tersangka Muhtadi Asnun, pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Andi Kosasih dan Susno Duadji. Sejauh ini, Kejagung menerima total 13 SPDP. Terhadap tersangka Gayus, Haposan, dan Susno, pihak Mabes Polri mengirimkan dua SPDP dengan kasus yang berbeda.
JAKARTA --Harapan penyidik untuk memeriksa Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang kemarin (14/6) tak terwujud. Dua anggota korps Adhyaksa itu tak
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan