Cirus Sinaga Baru Dilarang ke Mancanegara
Sabtu, 02 April 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Setelah berlama-lama "membebaskan" Cirus Sinaga, pemerintah akhirnya melakukan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) tersangka Cirus Sinaga. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, Kemenkum HAM telah mengabulkan permintaan cekal terhadap jaksa senior yang berstatus tersangka kasus mafia hukum itu.
"Surat cekalnya sudah diterbitkan kemarin (Kamis, 31/3)," kata Basrief Arief saat ditemui di Gedung Kejaksaan seusai melaksanakan salat Jumat (1/4). Surat cekal itu bernomor 100K/DSP/2011.
Baca Juga:
Sebelumnya pihak kejaksaan menerangkan bahwa terlambatnya penerbitan cekal terhadap Cirus lantaran pihaknya belum mendapatkan permohonan cekal dari penyidik mabes polri.?Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan cekal tersebut baru diajukan pihak Mabes Polri ke Kejagung pada Selasa (29/3) lalu. Setelah ditelitik kelengkapannya, surat tersebut langsung diteruskan ke Imigrasi Kemenkum HAM.
Memang, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkesan mengulur-ulur dan mengistimewakan Cirus. Padahal, Cirus telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 8 November 2010 lalu. Selain tidak pernah melakukan pehanan, kedua instansi penegak hukum itu juga tidak pernah mencekal Cirus.
JAKARTA - Setelah berlama-lama "membebaskan" Cirus Sinaga, pemerintah akhirnya melakukan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) tersangka Cirus
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen