Cirus Sinaga Baru Dilarang ke Mancanegara
Sabtu, 02 April 2011 – 06:06 WIB

Cirus Sinaga Baru Dilarang ke Mancanegara
JAKARTA - Setelah berlama-lama "membebaskan" Cirus Sinaga, pemerintah akhirnya melakukan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) tersangka Cirus Sinaga. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, Kemenkum HAM telah mengabulkan permintaan cekal terhadap jaksa senior yang berstatus tersangka kasus mafia hukum itu.
"Surat cekalnya sudah diterbitkan kemarin (Kamis, 31/3)," kata Basrief Arief saat ditemui di Gedung Kejaksaan seusai melaksanakan salat Jumat (1/4). Surat cekal itu bernomor 100K/DSP/2011.
Baca Juga:
Sebelumnya pihak kejaksaan menerangkan bahwa terlambatnya penerbitan cekal terhadap Cirus lantaran pihaknya belum mendapatkan permohonan cekal dari penyidik mabes polri.?Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan cekal tersebut baru diajukan pihak Mabes Polri ke Kejagung pada Selasa (29/3) lalu. Setelah ditelitik kelengkapannya, surat tersebut langsung diteruskan ke Imigrasi Kemenkum HAM.
Memang, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkesan mengulur-ulur dan mengistimewakan Cirus. Padahal, Cirus telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 8 November 2010 lalu. Selain tidak pernah melakukan pehanan, kedua instansi penegak hukum itu juga tidak pernah mencekal Cirus.
JAKARTA - Setelah berlama-lama "membebaskan" Cirus Sinaga, pemerintah akhirnya melakukan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) tersangka Cirus
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional