Cirus Sinaga Juga jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 02 Februari 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga terjerat kasus pidana lagi. Dia bakal dikenasi sangkaan melakukan korupsi karena diduga terlibat mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan. Menurut Babul, mengacu pada SPDP itu Cirus diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 23 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. "Hari ini kita terima SPDP kasus korupsi jaksa Cirus," kata Babul di gedung Puspen Kejagung, Selasa (1/2).
Status tersangka kedua yang didapat jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) ini diketahui menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kejaksaan dari Bareskrim Mabes Polri, Selasa (1/2).
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap menyebutkan, SPDP terbaru Cirus tersebut tertuang dalam surat Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga terjerat kasus pidana lagi. Dia bakal dikenasi sangkaan melakukan korupsi karena diduga terlibat mafia hukum dalam penanganan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan