Cirus Sinaga Juga jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 02 Februari 2011 – 01:10 WIB
Sangkaan untuk pidana pemerasan, menghalangi pemberantasan korupsi, dan percobaan pemerasan tersebut, Cirus terancam hukuman pidana maksimal pidana 20 tahun atau seumur hidup. Untuk kasus rentut, lanjut Babul, berkasnya ditangani jaksa peneliti pada JAM Pidana Umum, sedangkan SPDP terakhir diteliti jaksa pada JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Baca Juga:
Kasus korupsi Cirus ini terjadi saat dia meneliti berkas Gayus yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. Diduga karena adanya keterlibatan Cirus, pasal korupsi yang seharusnya dituduhkan pada Gayus dihilangkan menjadi penggelapan dan pencucian uang.
Rekayasa perkara ini berujung pada dibebaskannya Gayus dari segala dakwaan. Dalam kasus ini pula, hakim Mustadi Asnun menilai jaksa telah salah membuktikan perkara yang seharusnya korupsi dan bukan penggelapan. Mustadi sendiri ternyata sempat menerima USD 40 ribu untuk menjatuhkan vonis bebas atas Gayus tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga terjerat kasus pidana lagi. Dia bakal dikenasi sangkaan melakukan korupsi karena diduga terlibat mafia hukum dalam penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan