Cirus Sinaga Kena Sanksi Berat
Dikandangkan Setahun di Kejaksaan
Jumat, 21 Januari 2011 – 15:45 WIB

Cirus Sinaga Kena Sanksi Berat
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada jaksa Cirus Sinaga. Cirus dikenai diberi sanksi karena diduga terlibat kasus penyusunan rencana tuntutan (rentut) ganda atas Gayus Tambunan. Meski demikian Edwin mengaku tak tahu soal proses hukum atas Cirus di Mabes Polri. Sebelumnya, Korps Adhyaksa itu sudah melaporkan Cirus ke Mabes Polri pada 12 Januari lalu.
Karenanya, bekas jaksa yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini tidak akan diberi tugas selama setahun.
Baca Juga:
"Dia sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, karena itu yang bersangkutan belum diberi tugas sampai dengan berakhirnya hukuman selama setahun ini," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang saat dihubungi wartawan Jumat (21/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada jaksa Cirus Sinaga. Cirus dikenai diberi sanksi karena diduga
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah