Cirus Sinaga Resmi Ditahan
Minggu, 17 April 2011 – 05:05 WIB

Cirus Sinaga Resmi Ditahan
JAKARTA - Setelah mendekam semalam di Bareskrim Mabes Polri, tadi malam (16/4) status Cirus Sinaga resmi menjadi tahanan. Penyidik Bareskrim resmi melakukan penahanan berdasarkan Spp Han/02/IV/2011/Dit Tipidkor tertanggal 16 April. Cirus ditahan dengan status tersangka dua kasus sekaligus, yakni dugaan pemalsuan rencana penuntutan Gayus H. Tambunan dan korupsi.
Kabar kenaikan status dari ditangkap menjadi ditahan itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar. "Sudah masuk Rutan (Rumah Tahanan, red) Bareskrim jam 18.19," katanya di Jakarta tadi malam. Durasi penahanan pria yang sudah mengabdi menjadi PNS 30 tahun itu sampai 5 Mei 2011.
Baca Juga:
Kabar penahanan terhadap Cirus sendiri sudah mulai muncul sejak pagi hari. Ketika ditemui di RS Polri Kramat Jati, Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Mathius Salempang tidak mengelak jika Cirus berpeluang ditahan. Tapi, saat itu dia mengatakan kepastian inisiatif penahan itu berada di penyidik Bareskrim. "Tadi malam (Jumat, 15/4, red) yang kami lakukan adalah menangkap," tandasnya.
Saat dilakukan upaya penangkapan, jelas Boy, penyidik memiliki pertimbangan keamanan keberadaan dokumen-dokumen pemeriksaan. Dokuemen tersebut disebut Boy bisa menjadi pengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan Cirus. "Bisa jadi nanti dokumen-dokumen itu dihilangkan," tandasnya.
JAKARTA - Setelah mendekam semalam di Bareskrim Mabes Polri, tadi malam (16/4) status Cirus Sinaga resmi menjadi tahanan. Penyidik Bareskrim resmi
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan