Citi Microentrepreneurship Awards 2018-2019 Gelar Roadshow
Rabu, 07 November 2018 – 19:07 WIB
Selanjutnya, usaha yang didaftarkan merupakan sumber pemasukan utama.
Nilai aset usaha maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan); serta total penjualan atau omzet tahunan usaha tersebut maksimal Rp 300 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (flo/jpnn)
Tujuan utama CMA ini tentunya membantu para wirausaha mikro di Indonesia untuk mengetahui betapa pentingnya berwirausaha.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas