Citibank Harus Tanggung Jawab
Sabtu, 02 April 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA - advokat spesialis perlindungan konsumen David Tobing menilai perusahaan tetap harus bertanggungjawab penuh terhadap dua kasus yang melibatkan Citibank. Yakni penggelapan dana nasabah dengan tersangka mantan senior manager Malinda Dee dan kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa. Itu, kata David, dengan jelas diatur dalam KUHPerdata di pasal 1365, 1366, dan 1367. Apalagi dalam kasus tersebut, para nasabah tidak pernah menyepakati agar dana mereka ditransfer ke rekening-rekening lain di luar perjanjian. "Ini menunjukkan pengawasan bank lemah," katanya.
Dalam kasus Malinda, kata David, Citibank harus mengganti semua dana yang digelapkan sosilita ayu itu. Menurut dia, hubungan bank dengan nasabah terjalin karena ada perjanjian pembukaan rekening.
Baca Juga:
Nah, siapapun orang yang ditunjuk bank untuk memegang atau meng-handle rekening tersebut sejatinya mewakili bank. Jika akhirnya account officer tersebut berbuat salah, bank tetap harus bertanggungjawab.
Baca Juga:
JAKARTA - advokat spesialis perlindungan konsumen David Tobing menilai perusahaan tetap harus bertanggungjawab penuh terhadap dua kasus yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa