Citibank Harus Tanggung Jawab

Citibank Harus Tanggung Jawab
Citibank Harus Tanggung Jawab
Hal senada juga berlaku pada kasus kematian Sekjen PPB Irzen Octa. Meskipun orang-orang yang diduga menyebabkan Irzen tewas adalah pihak ketiga (outsourcing), pihak Citibank tetap bisa dipidana. Sebab, Citibank telah memberi kuasa kepada para debt collector untuk menagih tagihan.

"Karyawan yang menyaksikan kejadian itu juga bisa dipidana. Ada upaya pembiaran. Lagi pula, penagihan sudah diatur dalam surat edaran Bank Indonesia bahwa penagihan harus dengan cara yang patut. Ini bisa dipidana," katanya. (rdl/aga/nw)

JAKARTA - advokat spesialis perlindungan konsumen David Tobing menilai perusahaan tetap harus bertanggungjawab penuh terhadap dua kasus yang melibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News