Citibank Harus Tanggung Jawab
Sabtu, 02 April 2011 – 08:48 WIB
Hal senada juga berlaku pada kasus kematian Sekjen PPB Irzen Octa. Meskipun orang-orang yang diduga menyebabkan Irzen tewas adalah pihak ketiga (outsourcing), pihak Citibank tetap bisa dipidana. Sebab, Citibank telah memberi kuasa kepada para debt collector untuk menagih tagihan.
Baca Juga:
"Karyawan yang menyaksikan kejadian itu juga bisa dipidana. Ada upaya pembiaran. Lagi pula, penagihan sudah diatur dalam surat edaran Bank Indonesia bahwa penagihan harus dengan cara yang patut. Ini bisa dipidana," katanya. (rdl/aga/nw)
JAKARTA - advokat spesialis perlindungan konsumen David Tobing menilai perusahaan tetap harus bertanggungjawab penuh terhadap dua kasus yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya