Citibank Harus Tanggung Jawab
Sabtu, 02 April 2011 – 08:48 WIB

Citibank Harus Tanggung Jawab
Hal senada juga berlaku pada kasus kematian Sekjen PPB Irzen Octa. Meskipun orang-orang yang diduga menyebabkan Irzen tewas adalah pihak ketiga (outsourcing), pihak Citibank tetap bisa dipidana. Sebab, Citibank telah memberi kuasa kepada para debt collector untuk menagih tagihan.
Baca Juga:
"Karyawan yang menyaksikan kejadian itu juga bisa dipidana. Ada upaya pembiaran. Lagi pula, penagihan sudah diatur dalam surat edaran Bank Indonesia bahwa penagihan harus dengan cara yang patut. Ini bisa dipidana," katanya. (rdl/aga/nw)
JAKARTA - advokat spesialis perlindungan konsumen David Tobing menilai perusahaan tetap harus bertanggungjawab penuh terhadap dua kasus yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap