Citilink Lolos dari Daftar Maskapai Nakal, Ini Kata Jonan
jpnn.com - JAKARTA - PT Citilink Indonesia tak masuk dalam daftar enam maskapai yang melakukan pelanggaran izin terbang sesuai hasil audit dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Enam maskapai itu yakni AirAsia, Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Susi Air dan Trans Nusa.
Padahal sebelumnya Citilink sempat membatalkan rute Jakarta-Medan pada 7-10 Januari 2015, lantaran belum mengantongi izin dari Kemenhub. Hasilnya, ribuan penumpang sempat terlantar.
Menurut Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, tim audit mencatat maskapai-maskapai yang sudah terbukti melakukan penerbangan di luar jadwal yang telah ditentukan pihaknya. Dengan kata lain, Citilink aman lantaran telah membatalkan jadwal terbang saat itu.
"61 penerbangan yang dilanggar lima maskapai ini sudah semua, di luar AirAsia. Kita menghitung maskapai yang sudah terbang dan melanggar, yang belum terbang tidak masuk hitungan," jawab Jonan menanggapi menyoal Citilink yang lolos dari daftar maskapai melanggar di kantornya, Jumat (9/1) petang.
Sebelumnya, PT Citilink Indonesia meminta maaf pada penumpang atas pembatalan jadwal terbang rute Jakarta-Medan pada 7-10 Januari 2015. Vice President Corporate Communications Citilink, Benny S Butarbutar mengatakan pengajuan izin penerbangan tambahan ini dilakukan pihaknya untuk merespon tawaran Kemenhub untuk kelancaran angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Citilink Indonesia tak masuk dalam daftar enam maskapai yang melakukan pelanggaran izin terbang sesuai hasil audit dari Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi