Citra Tega Tipu Saudara Sendiri
jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Kromengan membekuk Citra Pravika (22), warga Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang.
Dia ditangkap setelah melakukan penipuan atau penggelapan kamera Canon yang dipinjam dari korbannya, yang ternyata masih saudara sendiri.
Laporan itu berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban, Fitriana bermaksud untuk meminjam kamera untuk memotret acara hajatan.
Namun, hingga dua hari kamera tak kunjung dikembalikan.
Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Kromengan kamera juga belum dikembalikan.
Satreskrim Polsek Kromengan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, setelah sempat menghilang di wilayah Jember.
"Pergi untuk menghindari pertanyaan soal kamera," kata Citra.
Pengakuan pelaku, saat itu korban butuh uang sebesar Rp 2 juta, dan akhirnya pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam kamera yang akan disewakan kepada seseorang seharga Rp 2 juta.
Pelaku telah menggelapkan kamera Canon milik saudaranya sendiri sehingga dipolisikan.
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan
- Ultimatum Tiko Aryawardhana, Minta Berhenti Seret Nama BCL dalam Masalahnya