Citra Tega Tipu Saudara Sendiri
Sabtu, 17 Maret 2018 – 06:32 WIB

Pelaku penipuan. Foto: JPG/Pojokpitu
"Keberadaan penyewa sudah tidak diketahui," imbuhnya.
Belum sempat mengganti kamera itu, Citra sudah keburu ditangkap polisi.
Pelaku dititipkan ke Polres Malang guna bergabung dengan tahanan perempuan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, yang mana ancamannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Pelaku telah menggelapkan kamera Canon milik saudaranya sendiri sehingga dipolisikan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar