Citra Tega Tipu Saudara Sendiri

Citra Tega Tipu Saudara Sendiri
Pelaku penipuan. Foto: JPG/Pojokpitu

"Keberadaan penyewa sudah tidak diketahui," imbuhnya.

Belum sempat mengganti kamera itu, Citra sudah keburu ditangkap polisi.

Pelaku dititipkan ke Polres Malang guna bergabung dengan tahanan perempuan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, yang mana ancamannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)


Pelaku telah menggelapkan kamera Canon milik saudaranya sendiri sehingga dipolisikan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News