Citra Tega Tipu Saudara Sendiri
Sabtu, 17 Maret 2018 – 06:32 WIB
"Keberadaan penyewa sudah tidak diketahui," imbuhnya.
Belum sempat mengganti kamera itu, Citra sudah keburu ditangkap polisi.
Pelaku dititipkan ke Polres Malang guna bergabung dengan tahanan perempuan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, yang mana ancamannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Pelaku telah menggelapkan kamera Canon milik saudaranya sendiri sehingga dipolisikan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara