Cium Anak, Caleg Bisa Dipolisikan
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan turut mengawasi kegiatan kampanye terbuka yang berlangsung pada (16/3).
Jika ditemukan eksploitasi terhadap anak, maka pelakunya tak segan-segan akan dipolisikan. Sebab tindakan tersebut adalah perbuatan pidana.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menjelang Pemilu 2014 pihaknya aktif mengawasi potensi ekploitasi anak dalam kegiatan politik. Namun pengawasan tersebut bersifat tidak langsung.
"Kita secara khusus membentuk desk pengawasan pemilu terkait dengan penyalahgunaan anak. Di Kantor KPAI ini kami membuka posko pengaduan terkait eksploitasi anak selama kampanye terbuka," ujar dia kepada INDOPOS (JPNN Grup), Jumat (14/3).
Menurut dia, sudah membuat nota kesepahaman dengan Bawaslu. Dalam satu poin kerjasama itu, pihaknya turut dalam pengawasan pada fase kampanye mulai tanggal 16 bulan ini.
Eksploitasi anak dalam kampanye mendapatkan sanksi pidana yang jelas yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Itu termasuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dengan ancaman hukumannya antara tiga sampai sembilan bulan penjara.
Apa anak yang digendong dan dicium lalu tertangkap kamera wartawan termasuk pelanggaran? Sebab modus tersebut sering dipergunakan oleh politisi untuk menimbulkan simpati konstituen.
Menurut Niam, ketika itu bagian dari politisasi tentu saja melanggar. "Tetapi jika konteksnya (celeg) mengunjungi anak yang sakit kemudian caleg menciumnya tentu berbeda," ungkapnya.
Pada prinsipnya, ketika seseorang menggunakan anak untuk membangkitkan empati bagian dari sarana kampanye dia itu jelas pelanggaran. Anak disalahgunakan untuk kepentingan politiknya.
JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan turut mengawasi kegiatan kampanye terbuka yang berlangsung pada (16/3). Jika ditemukan
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat