Cium Anak, Caleg Bisa Dipolisikan

Cium Anak, Caleg Bisa Dipolisikan
Cium Anak, Caleg Bisa Dipolisikan

Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh Parpol atau Caleg. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

Membawa anak ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat diartikan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara seperti mengecat lambang Parpol di bagian tubuh anak.

Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politik. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci caleg atau parpol tertentu. Melibatkan anak dalam sengketa hasil perhitungan suara. (dni)


JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan turut mengawasi kegiatan kampanye terbuka yang berlangsung pada (16/3). Jika ditemukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News