Cium Siswi, Guru Dituntut 13 Tahun

Cium Siswi, Guru Dituntut 13 Tahun
Ilustrasi palu hakim.

Perlakukan tidak senonoh ES melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasar pengakuan korban, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh itu di kelas saat istirahat. Yakni, memanggil salah seorang siswinya untuk masuk ke kelas.

Saat itu dia memberikan uang kepada siswinya, lalu melakukan pelecehan seksual.

Pengakuan saksi korban tersebut dibantah terdakwa saat sidang. Korban tak sendirian. Ada beberapa siswi lain yang menjadi korban.

Modusnya sama, yakni memanggil siswi itu saat istirahat dan memaksa mencium.

Bahkan, terdakwa mengancam tidak meluluskan siswi tersebut bila tidak menuruti kemauannya. Siswi itu pun terpaksa menjadi korban pelecehan seksual. (gus/sh/c22/diq/jpnn)


Guru melecehkan siswi saat istirahat sekolah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News