Cium Siswi, Guru Dituntut 13 Tahun

Perlakukan tidak senonoh ES melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasar pengakuan korban, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh itu di kelas saat istirahat. Yakni, memanggil salah seorang siswinya untuk masuk ke kelas.
Saat itu dia memberikan uang kepada siswinya, lalu melakukan pelecehan seksual.
Pengakuan saksi korban tersebut dibantah terdakwa saat sidang. Korban tak sendirian. Ada beberapa siswi lain yang menjadi korban.
Modusnya sama, yakni memanggil siswi itu saat istirahat dan memaksa mencium.
Bahkan, terdakwa mengancam tidak meluluskan siswi tersebut bila tidak menuruti kemauannya. Siswi itu pun terpaksa menjadi korban pelecehan seksual. (gus/sh/c22/diq/jpnn)
Guru melecehkan siswi saat istirahat sekolah
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta