Cium Tangan Bidan, Kades Didenda Seekor Kerbau
Kamis, 04 September 2014 – 15:33 WIB
"Memang benar pada tanggal 23 Agustus itu M ada datang ke rumah, dan bersalaman dengan saya, saya memang ingin mencium tapi dak tau kena apa tidak," terangnya.
Atas kejadian tersebut, sesuai keputusan sidang rapat adat yanhg dilakukan di Balai Desa Pinang Belai. Bahwa Kades FH harus membayar denda adat atas perbauatan yang telah dilakukannya. Denda tersebut berupa satu ekor kerbau. (bjg/jambi ekspres/ris)
MUARATEBO – Gara-gara mencium tangan bidan desa di depan umum, seorang kepala desa harus menjalani sidang adat. Tidak sampai di situ, Kades
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas