Civitas Akademika Satyagama Kunjungi DPR
Rabu, 03 Mei 2017 – 18:09 WIB

Civitas akademika Universitas Satyagama, Jakarta, mengunjungi DPR RI, Selasa (2/5). Foto: Humas DPR for JPNN.com
Lebih lanjut Djunet menjelaskan, bila dalam pembahasan RUU, DPR tak menyetujui, maka tidak bisa diundangkan.
Baca Juga:
Begitu pula sebaliknya. Jadi, pembahasan RUU sangat membutuhkan pemahaman dan persetujuan kedua lembaga, legislatif dan eksekutif.
“Kita pahami bahwa pembentukan UU itu dibahas, dibicarakan, dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Jadi, kalau DPR sudah sertuju, ternyata pemerintah tidak, tidak jadi UU. Begitu juga sebaliknya. Ini sering terjadi di beberapa UU,” ungkap Djuned lebih lanjut. (adv/jpnn)
Civitas akademika Universitas Satyagama, Jakarta, mengunjungi DPR RI untuk mengetahui sistem kerja di lembaga legislatif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis