Civitas Akademika Satyagama Kunjungi DPR
Rabu, 03 Mei 2017 – 18:09 WIB
Lebih lanjut Djunet menjelaskan, bila dalam pembahasan RUU, DPR tak menyetujui, maka tidak bisa diundangkan.
Baca Juga:
Begitu pula sebaliknya. Jadi, pembahasan RUU sangat membutuhkan pemahaman dan persetujuan kedua lembaga, legislatif dan eksekutif.
“Kita pahami bahwa pembentukan UU itu dibahas, dibicarakan, dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Jadi, kalau DPR sudah sertuju, ternyata pemerintah tidak, tidak jadi UU. Begitu juga sebaliknya. Ini sering terjadi di beberapa UU,” ungkap Djuned lebih lanjut. (adv/jpnn)
Civitas akademika Universitas Satyagama, Jakarta, mengunjungi DPR RI untuk mengetahui sistem kerja di lembaga legislatif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum