CJH Dipungli, Kemenag Sebut Kesepakatan

CJH Dipungli, Kemenag Sebut Kesepakatan
CJH Dipungli, Kemenag Sebut Kesepakatan
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Kota Sukabumi, Entis Sutisna membantah kalau dana swadaya haji itu disebut pungli. Pembayarannya pun sudah melalui kesepakatan dengan jamaah haji. "Itu dilakukan pihak ketiga yaitu FK-KBIH, biaya non BPIH," jelas Entis.

Namun terkait dana ini, Kemenag tidak mengurusi masalah itu, hanya mengarahkan. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pembayaran dana swadaya itu. Dalam ketentuannya ada dua biaya yaitu  BPIH dan biaya lain-lain atau non BPIH.

Dari informasi yang diperolehnya, biaya non BPIH digunakan untuk membuat paspor calon jamaah haji, dan pembuatan seragam batik. Pengenaan biaya tambahan lanjut Entis, tidak hanya di Sukabumi melainkan juga di daerah lain. Ia mengatakan, bagi jamaah haji yang tidak mampu tidak menjadi permasalahan. Mereka masih bisa berangkat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Jamaah haji Kota Sukabumi rencananya akan berangkat tanggal 18 Oktober mendatang. Sedangkan jumlah jamaah haji asal Kota Sukabumi sebanyak 241 orang.(rp10/dyl)

SUKABUMI--Penyelengg araan haji di  Kota Sukabumi kembali ternoda. Setelah beberapa tahun lalu sempat diwarnai pungutan liar (Pungli) dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News