Ckck.. Pemuda Ini Tanam 116 Pohon Ganja di Rumahnya
jpnn.com - JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap pria berinisial IN (19) di kediamannya di Jalan PLN, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (24/5). Dia ditangkap lantaran menanam 166 tanaman jenis mariyuana.
Kasatres Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan dilakukan saat anggotanya menggelar Operasi Cipta Kondisi di sekitar kediaman IN. Saat itu IN sedang mengendara motor Yamaha Mio bernopol B 3317 SGJ. Ketika ditangkap, ia ketahuan membawa satu paket ganja kering di saku kanan celananya.
"Dia pun mengaku kalau itu ganja. Lalu kami bawa ke Polsek Pancoran," ujar Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Setelah interogasi, IN akhirnya mengaku bercocok tanam mariyuana di kediamannya. Polisi lantas menggeledah rumahnya. Di kamarnya, polisi menyita enam pot besar tanaman mariyuana. IN juga mengaku belajar menanam pohon ganja secara otodidak.
"Tersangka tinggal bersama orang tuanya. Kami temukan enam pot dengan 116 pohon di lantai dua rumahnya," terang Vivick.
IN mendapatkan bibit mariyuana dari AN, warga Manggarai, Jakarta Selatan. IN merogoh kocek Rp 50 ribu untuk mendapatkan per paket bibit mariyuana. "AN yang kini jadi DPO," imbuh Vivick.
Atas kasus itu, IN dijerat Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal seumur hidup. (Mg4/jpnn)
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung