Ckckc...Ada 6.596 Reklame Ilegal Tersebar di Kota
jpnn.com, SURABAYA - Selama setengah tahun ini, Satpol PP Surabaya sudah membongkar 6.596 reklame ilegal.
Salah satu contohnya pemasangan reklame di selatan bundaran Waru.
Satpol PP menghentikan pemasangan reklame tersebut pada 19 Juli lalu.
Stiker tpelanggaran ditempel di reklame yang baru setengah jadi itu. Rabu (23/7) reklame tersebut berdiri mentereng. Stiker pelanggaran pun sudah tidak terlihat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Eri Cahyadi menerangkan, reklame itu berdiri dalam proses pengurusan izin.
Seharusnya pembangunan dilakukan setelah izin dikeluarkan.
''Dia sudah mengurus izin, sudah bayar, tapi belum keluar SIPR (surat izin pendirian reklame, Red)-nya,'' jelas alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.
Eri menyatakan bahwa reklame tidak bisa diawasi sendiri oleh pemkot.