Ckckc...Ada 6.596 Reklame Ilegal Tersebar di Kota

Ckckc...Ada 6.596 Reklame Ilegal Tersebar di Kota
Papan reklame.

Karena itu, DPRKP CKTR membuat website khusus reklame. Dalam website tersebut terdapat peta reklame beserta status reklamenya.
Masyarakat dapat mengecek lokasi berdirinya reklame tersebut. Bila tidak ada tanda reklame yang didirikan, berarti reklame itu tidak berizin.

Eri mengatakan, pemkot berencana mengajukan perubahan aturan mengenai pendirian reklame.

Nanti pemilik reklame yang sedang mengurus izin dilarang keras memulai pembangunan.

Jika hal itu dilanggar, sanksi yang diusulkan adalah pembatalan izin.

''Dari kejadian itu, aku mau mengubah aturan sanksi. Kalau masih melanggar, izin tidak diterbitkan,'' lanjutnya.

Perubahan aturan tersebut harus dilakukan dengan mengubah perda sekaligus peraturan wali kota. Rencananya, usulan itu disampaikan ke DPRD.

Kepala Satpol PP Irvan Widyanto menerangkan, reklame ditertibkan oleh tim Kungfu Panda.

Dalam pembongkaran, satpol PP mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.

Selama setengah tahun ini, Satpol PP Surabaya sudah membongkar 6.596 reklame ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News