Ckckc...Ada 6.596 Reklame Ilegal Tersebar di Kota
''Kami tergantung cipta karya. Kalau memang dinyatakan melanggar, ya kami potong,'' tegas mantan camat Rungkut itu.
Dalam perda tersebut, penyelenggara reklame memiliki enam kewajiban.
Yakni, memasang pelat izin atau stempel masa berlaku izin dan ukuran bidang reklame yang dapat terlihat jelas, memasang nama dan nomor telepon biro reklame, serta memastikan keamanan.
Kemudian, menyelesaikan pembongkaran reklame paling lambat tujuh hari setelah izin berakhir dan menanggung segala akibat jika penyelenggaraan reklame menimbulkan kerugian pihak lain.
Mereka juga harus menyerahkan biaya jaminan bongkar kepada pemkot.
Sayang, tidak semua penyelenggaraan reklame menaati aturan tersebut.
Terkadang reklame berdiri tanpa mencantumkan kewajiban yang ada. Bila menemukan pelanggaran itu, masyarakat dapat melaporkannya ke satpol PP. (sal/c19/git/jpnn)
Selama setengah tahun ini, Satpol PP Surabaya sudah membongkar 6.596 reklame ilegal.
Redaktur & Reporter : Natalia