Ckckck… Akhirnya Penikam Sipir Lapas Itu Ngaku Begini…
Jumat, 01 Juli 2016 – 15:40 WIB

SU (kanan), tersangka penikaman terhadap sipir Lapas Kelas IIA Curup tengah diperiksa penyidik Polres Rejang Lebong. Foto ARY/BE/jpg
Atas perbuatannya ia divonis 12 tahun penjara dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 tahun. (251/ray/jpnn)
CURUP – Penyidik Polres Rejang Lebong telah menangkap dan memeriksa SU, 24, pelaku penusukan terhadap Riski Mardiansyah, 26, sipir Lapas Kelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka