Ckckck… Dua Perempuan Muda Rebutan Suami Lalu Cakar-Cakaran

Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau diekspose identitasnya, SH waktu itu sempat pingsan dan dilarikan ke RSUD Kota Padangsidimpuan.
Tidak terima dianiaya, setelah siuman SH langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL/217/V/2017/SU/PSP. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi penganiayaan yang terjadi, Kamis (18/5) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi membenarkan laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan sudah memeriksa beberapa saksi dan korban. Bahwa, pelaku melakukan penganiayaan karena tak terima suaminya direbut, sehingga melakukan penganiayaan."
"Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuhnya, baik dengan cara mendatangi korban maupun melalui media sosial akun facebook dengan membuat status yang mengancam korban dengan kata-kata tidak senonoh,” jelas Kasat.
Berdasarkan informasi di kepolisian, korban ternyata istri sah dari AAD. Berdasarkan bukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun penjara. “Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti adanya tindak penganiayaan,” tambah kasat. (syaf/int)
Dua perempuan muda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi karena ulah mereka sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan