Ckckckck, Dani Punya Hobi Kok Mencuri
jpnn.com, SAMARINDA - Dani (29) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan karena mencuri baterai tower salah satu operator telepon seluler.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pekan lalu, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Yudhi Satriyo.
Yudhi menilai Dani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Jangan diulangi lagi, ya,” pinta hakim kepada Dani sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (4/6).
Sebelumnya, Dani ditangkap saat mencuri di kawasan Sempaja, Samarinda Utara, Rabu (31/1).
Saat itu Dani bersama seorang temannya yang kabur menyewa sebuah angkot untuk mengangkut 20 biji baterai tower.
Untuk memudahkan aksi, teman Dani menjebol gembok tower. Namun, aksi Dani dan temannya ketahuan warga.
Warga lantas mengejar dua maling itu dan berhasil menangkap.
Dani (29) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan karena mencuri baterai tower salah satu operator telepon seluler.
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi