Ckckckck, Dani Punya Hobi Kok Mencuri
jpnn.com, SAMARINDA - Dani (29) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan karena mencuri baterai tower salah satu operator telepon seluler.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pekan lalu, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Yudhi Satriyo.
Yudhi menilai Dani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Jangan diulangi lagi, ya,” pinta hakim kepada Dani sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (4/6).
Sebelumnya, Dani ditangkap saat mencuri di kawasan Sempaja, Samarinda Utara, Rabu (31/1).
Saat itu Dani bersama seorang temannya yang kabur menyewa sebuah angkot untuk mengangkut 20 biji baterai tower.
Untuk memudahkan aksi, teman Dani menjebol gembok tower. Namun, aksi Dani dan temannya ketahuan warga.
Warga lantas mengejar dua maling itu dan berhasil menangkap.
Dani (29) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan karena mencuri baterai tower salah satu operator telepon seluler.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional