Ckckckck, Dani Punya Hobi Kok Mencuri

jpnn.com, SAMARINDA - Dani (29) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan karena mencuri baterai tower salah satu operator telepon seluler.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pekan lalu, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Yudhi Satriyo.
Yudhi menilai Dani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Jangan diulangi lagi, ya,” pinta hakim kepada Dani sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (4/6).
Sebelumnya, Dani ditangkap saat mencuri di kawasan Sempaja, Samarinda Utara, Rabu (31/1).
Saat itu Dani bersama seorang temannya yang kabur menyewa sebuah angkot untuk mengangkut 20 biji baterai tower.
Untuk memudahkan aksi, teman Dani menjebol gembok tower. Namun, aksi Dani dan temannya ketahuan warga.
Warga lantas mengejar dua maling itu dan berhasil menangkap.
Dani (29) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan karena mencuri baterai tower salah satu operator telepon seluler.
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi