Ckckck...Hakim Tipikor Bengkulu Dijanjikan Rp 1 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton, dijanjikan suap Rp 1 miliar untuk mengamankan putusan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011.
Uang Rp 1 miliar dijanjikan agar terdakwa mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Bengkulu Safri Syafei (S), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Bengkulu Edy Santroni (ES) divonis bebas.
"Commitment fee Rp 1 miliar," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (31/5).
Saat menangkap Janner dan Toton di Bengkulu, penyidik menemukan uang Rp 650 juta. Duit itu diduga dari dua kali pemberian. Pertama Rp 500 juta dan kedua Rp 150 juta. Hanya saja, Yuyuk mengaku belum mengetahui asal muasal duit suap untuk hakim tersebut. "Kami belum tahu asal usul uangnya. Akan didalami saat pemeriksaan," kata Yuyuk.
Dia pun enggan membeberkan siapa saja yang diduga dijanjikan diberi duit selain Janner dan Toton. "Nanti akan jelas kalau perkara ini sudah dibuka di pengadilan," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton, dijanjikan suap Rp 1 miliar untuk mengamankan putusan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi