Ckckck..Ternyata Ini Alasan KPK Garap Bang Taufik Sampai Enam Kali
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kerap bolak-balik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan dalam kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta. Terhitung sudah lebih enam kali Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Jakarta itu digarap komisi antirasuah.
Politikus Gerindra yang juga abang kandung tersangka suap raperda Ketua Komisi D DPRD Jakarta terakhir diperiksa KPK, Selasa (35) lalu. "Mungkin masih ada yang kurang (materi pemeriksaan)," kata Taufik saat mendatangi KPK, Selasa (3/5).
Taufik dianggap banyak tahu tentang kasus yang tengah diusut. Hal itu juga dibenarkan komisi antirasuah. "Iya, karena memang banyak tentang si MSN (Muhamad Sanusi) dan juga pembahasan raperda itu," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (5/5).
Misalnya, ia mencontohkan, banyak pertemuan-pertemuan antara pengusaha dengan DPRD. Kemudian, pertemuan DPRD dengan eksekutif, serta soal rapat di dewan yang harus dikonfirmasikan ke Taufik. "Banyak fakta yang harus dikonfirmasikan ke dia (Taufik)," jelas Yuyuk.
Lebih lanjut Yuyuk juga menegaskan, KPK masih terus mendalami pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta di rumah bos Agunv Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pendalaman soal pertemuan itu tidak hanya dikonfirmasi kepada Taufik. Tapi, juga akan dikonfirmasi ke sejumlah saksi lainnya.
"Penyidik pasti akan mendalami lagi dengan mempertanyakan hal-hal serupa kepada saksi-saksi lain," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak