Ckckc...Tersangka Kasus 1,6 Kg SS Bebas dari Penjara
jpnn.com, PAREPARE - Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
Pengedar sabu-sabu (SS) seberat 1,6 kg itu tertangkap di Pelabuhan Nusantara, Parepare, medio Februari lalu.
Saat itu Ikhsan membawa 1,6 kg sabu-sabu. Menurut Ikhsan, pemesan barang terlarang itu telah menunggu di pelabuhan.
Ikhsan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pada 25 Mei.
Saat itu juga dia menjalani masa tahanan sambil menunggu jadwal persidangan di PN Parepare.
Namun, sejak Kamis (8/6) Iksan dinyatakan bebas demi hukum sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.
Dia hanya ditahan 15 hari. Perinciannya, tujuh hari penahanan polisi dan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan selama delapan hari.
Tersangka asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), itu dinyatakan bebas demi hukum.
Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu