Ckckc...Tersangka Kasus 1,6 Kg SS Bebas dari Penjara

jpnn.com, PAREPARE - Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
Pengedar sabu-sabu (SS) seberat 1,6 kg itu tertangkap di Pelabuhan Nusantara, Parepare, medio Februari lalu.
Saat itu Ikhsan membawa 1,6 kg sabu-sabu. Menurut Ikhsan, pemesan barang terlarang itu telah menunggu di pelabuhan.
Ikhsan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pada 25 Mei.
Saat itu juga dia menjalani masa tahanan sambil menunggu jadwal persidangan di PN Parepare.
Namun, sejak Kamis (8/6) Iksan dinyatakan bebas demi hukum sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.
Dia hanya ditahan 15 hari. Perinciannya, tujuh hari penahanan polisi dan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan selama delapan hari.
Tersangka asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), itu dinyatakan bebas demi hukum.
Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah