Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek TegalsariS, Surabaya meringkus Yopi Agus Darmanto, seorang pengedar sabu-sabu yang sering bermain di sejumlah kawasaan.
Yopi adalah residivis kasus curas. Dia pernah masuk penjara pada 2003.
''Kalian lihat sendiri, kaki kanannya ada bekas luka tembak. Yang menindak saat itu juga kami (Polsek Tegalsari, Red),'' kata Wakapolsek Tegalsari AKP Ikhwani.
Menurut Ikhwani, sebelum masuk penjara, Yopi tidak pernah bersentuhan dengan narkotika.
Yopi justru bertemu dengan jaringan barang haram itu saat di lapas.
Setelah menghirup udara bebas, pria 31 tahun tersebut langsung direkrut seorang bandar.
Yopi biasa mengedarkan sabu-sabu dengan sistem terbatas. Hanya kepada sejumlah kenalan.
Kepada polisi, Yopi mengaku sering mengedarkan serbuk haram tersebut di kawasan Keputran dan Dinoyo.
Unit Reskrim Polsek TegalsariS, Surabaya meringkus Yopi Agus Darmanto, seorang pengedar sabu-sabu yang sering bermain di sejumlah kawasaan.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda