Ckck..Empat Kasus Kakap Berkarat di Kejati Malut
jpnn.com, MALUKU UTARA - Penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kini mulai dipertanyakan.
Pasalnya, ada penanganan empat kasus yang tergolong besar yang belum terselesaikan.
Yakni dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) Pemkab Halmahera Selatan (Halsel), kasus anggaran proyek jalan lingkar Halmahera, kasus dugaan korupsi anggaran proyek jalan dan jembatan Sayoang-Yaba, Halsel, dan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan menyambut gerhana matahari total (GMT).
Empat kasus yang sempat menyita perhatian publik pada pertengahan 2016 karena ditengarai melibatkan pejabat dan sejumlah anggota DPRD itu kini masih "berkarat" di laci kejati.
Dugaan korupsi anggaran bansos Halsel Rp 47 miliar itu mengemuka sejak 2009.
Sedangkan kasus dugaan korupsi anggaran proyek jalan lingkar Halmahera yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Malut bernilai Rp 40 miliar.
Juga, dugaan korupsi anggaran proyek jalan dan jembatan di Desa Sayoang-Yaba, Halsel, pada 2015 Rp 49,5 miliar. Proyek itu melekat di Dinas PU Malut. Kemudian, dugaan korupsi anggaran kegiatan menyambut gerhana matahari total (GMT) di Dinas Pariwisata Malut pada 2016 bernilai Rp 1,7 miliar.
Empat kasus dugaan korupsi tersebut masuk di meja kejati sejak pertengahan 2016.
Penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kini mulai dipertanyakan.
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui