Ckck..Empat Kasus Kakap Berkarat di Kejati Malut
Sementara itu, penyidik kejati sedang mengumpulkan bukti untuk penyelidikan.
"Setelah para saksi diperiksa dan bukti-bukti dikumpulkan, barulah penyidik melapor ke kepala Kejati Malut untuk ditindaklanjuti," katanya pada Malut Post (Jawa Pos Group)
Juru bicara kejati tersebut menjelaskan, setelah perampungan berkas dari hasil keterangan pemeriksaan selesai dilakukan, tim penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus.
Juga, membuktikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Naik status atau tidak nanti dalam gelar, Pak Kajati juga sudah minta untuk segera digelar kasus itu. Termasuk, memastikan unsur kerugian negara yang akan ditentukan di gelar perkara nanti," jelasnya.
Selain itu, lanjut Kasi Penkum, kejati masih harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk kepentingan audit kerugian negara.
Rata-rata, empat kasus tersebut, kata Apris, masih diaudit.
Mandeknya kasus itu, menurut praktisi hukum Muhammad Konoras menunjukkan bahwa Kejati Malut yang dipimpin Deden Hayatul Firman tidak memiliki taji untuk menuntaskan kasus korupsi besar di Malut.
Penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kini mulai dipertanyakan.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal