Ckck..Mieke Gelapkan Uang Rp 2,2 Miliar Demi Beli Mobil dan Rumah Mewah
jpnn.com, SURABAYA - Mieske Isabella Valentine Huliselan terancam hukuman berat setelah berhasil menggelapkan uang dari brankas SPBU. Berbekal bon fiktif, perempuan 29 tahun itu berhasil mengambil uang Rp 2,2 miliar.
Duit tersebut dipakai untuk membeli rumah dan mobil. Jaksa menuntutnya hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Winarko dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (5/3).
BACA JUGA : Diduga Gelapkan Dana Umrah Jemaah, Ulama Dibekuk
Jaksa menyatakan, mantan pegawai SPBU tersebut terbukti telah memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan uang Rp 2,2 miliar hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Winarko mengatakan, penggelapan itu dilakukan terdakwa selama tiga tahun, yakni pada 2014-2017. Mieske merupakan kasir di SPBU Jalan Mayjen Sungkono.
Tugasnya memegang kas UD Helen Soewignya, pengelola SPBU tersebut. Sebagai pemegang kas, dia bertanggung jawab mengelola seluruh keuangan.
Sehari-hari Mieske membuat laporan harian, mingguan, sampai bulanan, lalu menyerahkannya ke accounting untuk diteliti.
Petugas accounting lalu mencocokkan laporan harian tentang pengeluaran, penjualan, dan aktivitas keuangan yang dibuat terdakwa.
Mieke mengambil uang di brankas dan mengganti kekurangan dengan membuat kuitansi fiktif untuk laporan harian.
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Tampang Geng Motor Bersenjata Tajam Pengeroyok Warga di SPBU
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta