Ckck..Remaja Jual Ribuan Pil Koplo
SURABAYA - Badri dibuat mati kutu saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (15/2). Remaja 18 tahun itu berusaha berkelit bahwa dirinya menjual pil yang peredarannya dilarang undang-undang. Setelah dicecar dengan sejumlah pertanyaan, akhirnya pengakuannya terungkap.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Krembangan Masjid itu menjalani sidang untuk kali kesekian. Setelah mendengarkan keterangan saksi, dia menjalani pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa berusaha menggali perannya dalam peredaran lebih dari seribu butir pil koplo itu.
Di sidang, Badri mengaku membeli pil dobel L dari seseorang bernama Majid, buron. Pil tersebut dibeli sebulan sebelum tertangkap. Melalui telepon, Badri memesan lebih dari seribu butir pil koplo. Setelah barang tersedia, Majid mengajaknya bertemu untuk bertransaksi.
Anak kedua di antara tiga bersaudara itu mengaku membeli pil tersebut untuk digunakan sendiri. Jaksa Irene Ulfa sempat menanyakan intensitas penggunaan pil dobel L itu. Terdakwa mengaku jarang mengonsumsinya.
"Seminggu sekali," kata terdakwa.
Tentu, jaksa ragu. Sebab, saat ditangkap, dia membawa barang bukti 900 butir pil dobel L. Setelah didesak, terdakwa akhirnya mengakui bahwa pil tersebut dijual lagi. Untuk seribu butirnya, dia membeli dengan harga Rp 300 ribu. Tapi, ketika menjual, dia mematok tarif Rp 1.000 per butir.
Saat ditanya siapa saja pelanggannya, Badri mengaku tidak tahu. Sebab, pembelinya adalah teman sebaya yang sebagian di antaranya tidak dikenal. Biasanya, pembelian dilakukan dengan cara mengecer. "Paling sering teman saya," ucapnya.
Selama ini, keuntungan beserta modal yang digunakan untuk kulakan pil dobel L digunakan untuk pesta miras bersama teman-temannya. Setidaknya seminggu sekali pesta tersebut diadakan dengan uang patungan.
Jaksa Irene Ulfa mengatakan, banyaknya pelanggan terdakwa membuat namanya cukup terkenal di kalangan penikmat pil tersebut. Sampai akhirnya informasi itu sampai di telinga polisi. Badri ditangkap di samping taman Jembatan Merah Plaza Surabaya pada 17 November 2015 sekitar pukul 16.30.
Saat itu, dia baru saja menyerahkan pil dobel L kepada seorang pembeli. Hanya, ketika mendengar keributan pada saat penangkapan, pembeli tersebut kabur.
Jaksa mengatakan, Badri melanggar pasal 106 Undang-Undang Kesehatan. "Terdakwa tidak memiliki izin menjual sediaan farmasi yang dijual secara terbatas," jelasnya. (eko/c6/dos/flo/jpnn)
SURABAYA - Badri dibuat mati kutu saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (15/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah