Ckck...Tempat Hiburan Malam Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Rabu, 24 Mei 2017 – 22:24 WIB

Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Radar Tarakan/JPNN
“Jadi kami tidak menutup, hanya melarang beroperasinya usaha yang tidak sesuai dengan perda. Kalau mereka mau tetap berusaha ya mereka harus ganti usahanya dengan usaha yang diperbolehkan, usaha yang tidak melanggar peraturan seperti restoran atau yang lainnya,” katanya.(dho/pj/gob)
Baca Juga:
Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi dikabarkan mempekerjakan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- Nagita Slavina Gelar Ajang Pencarian Bakat di Beberapa Sekolah
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Anak-Anak Tinggal di Bali, Andrew Andika: Sebulan Sekali Aku Ke sana, Video Call Juga
- Gembiranya Anak-Anak dapat Buku Bacaan Dari Mendikdasmen Mu'ti