Ckck...Uang SGD 30 Ribu Sudah Siap untuk Panitera PN Jakpus
Kamis, 30 Juni 2016 – 23:10 WIB

KPK. Foto: dok.JPNN
jpnn.com - JAKARTA -- KPK menyita SGD 30 ribu saat menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, Kamis (30/6). Uang itu diduga suap terkait pengurusan suatu perkara perdata di PN Jakpus.
"Barang buktinya SGD 30 ribu (sekitar Rp 300 juta)," kata sumber, Kamis (30/6) malam.
Namun demikian, belum diketahui kasus yang diurus dan siapa pemberi suap. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada penangkaan tersebut. "Betul, dilakukan OTT terkait perdata," kata dia.
Baca Juga:
Ini merupakan OTT kesepuluh sepanjang KPK dipimpin Agus Rahardjo Cs. Sebelumnya KPK juga pernah menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. (boy/jpnn)
JAKARTA -- KPK menyita SGD 30 ribu saat menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, Kamis (30/6). Uang itu diduga suap terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Arus Balik Lebaran 2025 Capai 40 Persen, Kapolri Siapkan One Way Nasional
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Kapolri: Rest Area KM 456 Salatiga Jadi Favorit Pemudik
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas