Ckck...Uang SGD 30 Ribu Sudah Siap untuk Panitera PN Jakpus
Kamis, 30 Juni 2016 – 23:10 WIB

KPK. Foto: dok.JPNN
jpnn.com - JAKARTA -- KPK menyita SGD 30 ribu saat menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, Kamis (30/6). Uang itu diduga suap terkait pengurusan suatu perkara perdata di PN Jakpus.
"Barang buktinya SGD 30 ribu (sekitar Rp 300 juta)," kata sumber, Kamis (30/6) malam.
Namun demikian, belum diketahui kasus yang diurus dan siapa pemberi suap. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada penangkaan tersebut. "Betul, dilakukan OTT terkait perdata," kata dia.
Baca Juga:
Ini merupakan OTT kesepuluh sepanjang KPK dipimpin Agus Rahardjo Cs. Sebelumnya KPK juga pernah menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. (boy/jpnn)
JAKARTA -- KPK menyita SGD 30 ribu saat menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, Kamis (30/6). Uang itu diduga suap terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan