Ckck..Usai Sidang, Hakim Minta Jatah dari Pengusaha

jpnn.com - JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Casmaya terungkap menagih janji pemberian uang yang akan diberikan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah terkait perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada.
Janji tersebut ditagih melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso setelah putusan perkara tersebut dibacakan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa pemberi suap, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea dan anggota Casmaya dan Agustinus Setia Wahyu membacakan putusan dengan amar yang menyatakan gugatan penggugat (PT Mitra Maju Sukses) tidak bisa diterima.
Setelah putusan tersebut, anak buah Raoul, Ahmad Yani melaporkan putusan itu kepada atasannya.
Raoul kemudian menghubungi Santoso melalui SMS menyampaikan
"Baik beh sebenarnya kita maunya gugatan ditolak tapi kita ambil ini sebagai berkah yang terbaik. Keadaan kahar diakui beh sama majelis". Kemudian dijawab Santoso "Ya Raul hanya itu yg bisa kita bantu".
"Ya udah Raol saya serahkan ke raul urusan majelis" dan dibalas oleh terdakwa "Oh Beh soal itu gak usah khawatir saya komit," kata Jaksa Iskandar Marwanto membacakan SMS antara Raoul dan Santoso dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10).
JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Casmaya terungkap menagih janji pemberian uang yang akan diberikan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya