Ckck..Usai Sidang, Hakim Minta Jatah dari Pengusaha
jpnn.com - JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Casmaya terungkap menagih janji pemberian uang yang akan diberikan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah terkait perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada.
Janji tersebut ditagih melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso setelah putusan perkara tersebut dibacakan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa pemberi suap, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea dan anggota Casmaya dan Agustinus Setia Wahyu membacakan putusan dengan amar yang menyatakan gugatan penggugat (PT Mitra Maju Sukses) tidak bisa diterima.
Setelah putusan tersebut, anak buah Raoul, Ahmad Yani melaporkan putusan itu kepada atasannya.
Raoul kemudian menghubungi Santoso melalui SMS menyampaikan
"Baik beh sebenarnya kita maunya gugatan ditolak tapi kita ambil ini sebagai berkah yang terbaik. Keadaan kahar diakui beh sama majelis". Kemudian dijawab Santoso "Ya Raul hanya itu yg bisa kita bantu".
"Ya udah Raol saya serahkan ke raul urusan majelis" dan dibalas oleh terdakwa "Oh Beh soal itu gak usah khawatir saya komit," kata Jaksa Iskandar Marwanto membacakan SMS antara Raoul dan Santoso dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10).
JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Casmaya terungkap menagih janji pemberian uang yang akan diberikan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili