Ckck..Usai Sidang, Hakim Minta Jatah dari Pengusaha
Menurut Jaksa Iskandar, setelah berkomunikasi dengan Raoul, Santoso bertemu dengan Casmaya.
Saat itu Casmaya menanyakan soal rencana pemberian uang dari Raoul dengan kalimat
"bagaimana itu Raoul?" dan dijawab oleh Muhammad Santoso "besok Pak"
"Selanjutnya Santoso menghubungi Ahmad Yani menanyakan kapan uang untuk majelis hakim dan dirinya dapat diambil dengan mengatakan undian kapan saya ambil," tutur Jaksa Iskandar.
Atas pertanyaan Santoso tersebut, Ahmad Yani melaporkannya ke Raoul melalui WhatsApp dan dijawab Raoul "jalanin sesuai rencana".
Uang itu kemudian diserahkan oleh Ahmad Yani kepada Santoso di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun setelah penyerahan uang itu, Santoso dan Ahmad Yani dicokok petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah menyuap dua hakim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Casmaya terungkap menagih janji pemberian uang yang akan diberikan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak