Class Action Petani Timor Bisa Disidangkan di Australia
Pengadilan Federal Australia memutuskan akan menyidangkan perkara class action yang diajukan oleh ribuan petani rumput laut Indonesia yang menuduh bahwa polusi yang disebabkan perusahaan minyak yang berpusat di Thailand di perairan Australia telah mematikan kehidupan mereka.
Hakim David Yates memutuskan bahwa class action yang diajukan oleh petani asal Indonesia Daniel Sanda bisa diajukan guna menggugat perusahaan PTTEP Australasia.
Menurut hukum yang berlaku di negara bagian Northern Territory, gugatan class action harus dilakukan dalam masa tiga tahun setelah sebuah insiden terjadi namun Hakim Yates menetapkan pengecualian dalam kasus ini.
Di tahun 2009, ribuan liter minyak menggenangi wilayah di Laut Timor selama 70 hari, karena adanya kebocoran yang tidak bisa dikuasai di anjungan minyak Montara milik PTTEP Australasia.
Anjungan itu berada di Laut Timor, sekitar 6900 km arah barat Darwin, dan hanya 250 km arah tenggara dari Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur, mayoritas petani rumput laut berada.
Perusahaan yang digugat ini sebelumnya mengatakan kepada ABC bahwa sebaran minyak itu berhasil ditangani, dan tidak pernah mencapai garis pantai Indonesia.
ABC sekarang sudah berusaha mendapat komentar dari PTTEP Australasia mengenai keputusan pengadilan federal untuk menyidangkan class action tersebut.
Ben Slade, pengacara yang mewakili sekitar 15 ribu petani rumput laut ini mengatakan bahwa kasus tersebut akan difokuskan pada kesalahan yang terjadi dan kompensasi.
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Dunia Hari Ini: Israel Menyetujui Gencatan Senjata Dengan Hizbullah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan