CMMI Minta Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi Menteri Johnny

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate diapresiasi Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI).
CMMI menyebut tidak ada unsur lain di balik penetapan tersangka kepada Johnny.
Ketua Dewan Pembina Cendekia Muda Muslim Indonesia Troy Evelon Pomalingo yang ditemui wartawan menanggapi positif langkah Kejagung dalam menangani Kasus dugaan Korupsi BTS 4G.
Menurutnya, Kejagung harus bekerja mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya, sebab nilai korupsi dalam kasus BTS 4G mencapai triliunan rupiah.
Ia memastikan, uang negara dalam kasus ini pasti mengalir kebanyak pihak dan tidak mungkin mega korupsi dilakukan oleh Jhony G Plate sendiri pasti dilakukan secara berjamaah.
"Kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini sampai keakar-akarnya sebab tidak mungkin seorang Jhonny G Plate sendiri yang melakukannya bahkan kejaksaan harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri alisan dana hasil korupsi tersebut,” ujar Troy.
Secara gamblang Troy menjelaskan sangat mudah mengurai dan menelusuri siapa-siapa actor dibelakang layar yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mega proyek yang dikorupsi ini.
Menurut Troy dalam membongkar kasus itu, bisa dilihat dari latas belakang Kontraktor pelaksana maupun sub kontarktor pelaksana proyeknya karena dari sini pasti ketahuan siapa-siapa pemilik perusahaan serta hubungannya dengan Jhony G Plate sebagai Menteri Kominfo yang berwewenang penuh dalam menunjuk pelaksana proyek ini.
Penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate diapresiasi Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI)
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M