CMO PINTU: Adopsi Kripto akan Terus Tumbuh Pesat pada 2023

CMO PINTU: Adopsi Kripto akan Terus Tumbuh Pesat pada 2023
Aplikasi PT Pintu Kemana Saja (PINTU). Foto dok PINTU

jpnn.com, JAKARTA - Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin mengatakan peristiwa yang terjadi sejak pertengahan 2022 menjadi pengalaman berharga bagi semua pihak, tidak hanya investor, melainkan bagi kami sebagai bursa untuk terus konsisten dalam memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi.

“Terlepas dari volatilitas pasar kripto dan volume perdagangan yang rendah, dapat dilihat adopsi kripto secara institusional meningkat pada 2022. Tetapi survei Institutional Investor baru-baru ini menunjukkan bahwa investor masih percaya kripto akan bertahan, terlepas dari volatilitas harga atau peristiwa yang tidak menguntungkan disebabkan oleh beberapa pihak," ujar Timo.

Melihat kejadian di tahun kemarin, sambung Timo, ketertarikan investor saat ini akan lebih tertuju pada aset kripto yang dinilai lebih berkualitas tinggi seperti Bitcoin dan Ether, serta lebih memperhatikan faktor-faktor fundamental, seperti tokenomik, kematangan ekosistem masing-masing project, dan likuiditas pasar.

Melihat di sisi lain, meski harga aset kripto mengalami penurunan, nyatanya adopsi terhadap aset kripto justru terus tumbuh dan semakin banyak negara-negara di dunia yang meregulasi aset kripto.

“Regulasi kripto merupakan hal yang baik untuk investor dan industri. Hal ini dapat memberikan potensi yang baik untuk melindungi investor jangka panjang, mencegah aktivitas penipuan dalam ekosistem kripto, dan memberikan panduan yang jelas untuk memungkinkan perusahaan berinovasi. Selain itu, kejelasan regulasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat luas pada kripto,” papar Timo.

Investasi kripto masih menarik perhatian masyarakat.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga 2022 jumlah investor kripto telah mencapai 16,55 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp 296,66 triliun.

Selain itu dari sisi regulasi terdapat lebih dari 10 negara di antaranya Afrika Selatan, Inggris, Australia, Ukraina, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Brazil, Itali, Prancis, Kanada, Filipina, Korea Selatan, Turki, Mexico, India, Thailand, Vietnam, Argentina, Iran, dan Indonesia, yang telah meregulasi investasi aset kripto yang berkaitan dengan bursa, pajak, perlindungan konsumen, dan lain sebagainya.

Ketertarikan investor saat ini akan lebih tertuju pada aset kripto yang dinilai lebih berkualitas tinggi seperti Bitcoin dan Ether.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News