Co Pilot Lion Air Mendesah, Tawarkan Pramugari Janda ke Penumpang

jpnn.com - JAKARTA – PT Lion Grup tersandung masalah lagi. Perusahaan milik Rusdi Kirana itu harus menanggung malu atas ulah co pilotnya.
Masalah ini berawal dari laporan salah seorang penumpang Lion Air bernama Lambertus Maengkom di portal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam aduannya, Lambertus menuturkan bila dia bersama penumpang Lion Air JT 990 telah mendapat pelayanan tak mengenakkan. Kejadian itu terjadi Sabtu (14/11) saat terbang dari Surabaya menuju Denpasar.
Menurutnya, co pilot mengeluarkan desahan yang tak sepatutnya didengar oleh penumpang selama penerbangan 55 menit itu. Alhasil, seluruh penumpang panik dengan kejadian tak biasa itu. Hal itu bukan awal dari ulah sang co pilot.
Sebelumnya, dia bahkan menawarkan rekan pramugarinya yang seorang janda sebagai kompensasi delay melalui pengeras suara.
Memang pesawat menuju bandara Ngurah Rai itu sempat delay selama 2 jam, dari seharusnya berangkat pukul 19.15, tetapi baru terbang sekitar pukul 21.15.
Dikonfirmasi atas laporan tersebut, Kepala Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Hemi Pamuraharjo membenarkannya. Laporan tersebut diterima pihaknya tidak lama ini. “Sekitar 2-3 hari lalu melalui portal kami,” ujar Hemi.
Isinya, lanjut dia, tidak jauh berbeda dengan yang diungkap di media. Yakni tentang pelayanan yang tidak pantas dilakukan oleh co pilot Lion Air. “Iya, adanya desahan dan lainnya,” ungkapnya. (mia/end)
JAKARTA – PT Lion Grup tersandung masalah lagi. Perusahaan milik Rusdi Kirana itu harus menanggung malu atas ulah co pilotnya. Masalah ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- KAI Logistik Terus Memperluas Layanan Pengangkutan ke Berbagai Wilayah Strategis
- MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara