Coba, Bandingkan Hak Keuangan BPIP dengan Pejabat Lain
Selasa, 29 Mei 2018 – 06:13 WIB

Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com
“Mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada,” imbuhnya.
Sri menjelaskan, BPIP mengemban peran yang tidak sederhana. Yakni pembinaan Pancasila yang belakangan ini terkena erosi oleh pemahaman lain. “Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan,” tuturnya. (far/lum/tyo)
Hak keuangan BPIP
Ketua Dewan Pengarah : Rp. 112,5 juta
Anggota dewan pengarah : Rp. 100,8 juta
Kepala : Rp. 76,5 juta
Wakil Kepala : Rp. 63,7 juta
Deputi : Rp. 51 juta
Menkeu Sri Mulyani menjelaskanm, gaji dewan pengarah BPIP yang melampuai gaji presiden sudah termasuk tunjangan dan asuransi.
BERITA TERKAIT
- Stafsus BPIP Romo Haryatmoko: Perlu Transformasi Pembelajaran di Era Digital
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Salam Pancasila, BPIP Punya Mars Baru Hasil Sayembara
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila