Coba Bayangkan, Penjahat Beraksi di Perumahan, Dikepung, Pagar Sudah Ditutup

Coba Bayangkan, Penjahat Beraksi di Perumahan, Dikepung, Pagar Sudah Ditutup
AH (24) dan HS (24), dua penjambret handphone saat diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/12). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - AH (24) dan HS (24), dua penjambret handphone di Komplek Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang ditangkap polisi dan warga pada Kamis (24/12) malam, ternyata baru keluar penjara.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru bebas dari penjara sekitar empat bulan yang lalu.

"Pelaku baru keluar penjara sekitar empat bulan, di mana pelaku telah menjalani hukuman atas kasus yang sama," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Yudi menambahkan, saat beraksi, pelaku selalu menodongkan senjata tajam dan tidak segan untuk melukai korbannya.

"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat yakni di wilayah Kebon Jeruk dan Kembangan. Mereka melakukan kejahatan dengan modus menodongkan senjata tajam dan tidak segan-segan mengancam korbannya," ujat Yudi.

Diketahui, usai menghirup udara bebas pascakeluar dari penjara, kedua pelaku kembali beraksi di Komplek Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis malam lalu.

Kedua pelaku menjambret handphone seorang warga yang berada di sebuah warung nasi dengan modus tanya alamat.

Warga yang mengejar kedua pelaku pun mengepung dengan cara menutup gerbang komplek tersebut.

Dua penjambret beraksi di Komplek Green Garden, Jakarta Barat, dikepung warga, satu kabur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News