Coba Cabuli Bocah, Pedagang Siomay Ditangkap

Coba Cabuli Bocah, Pedagang Siomay Ditangkap
Coba Cabuli Bocah, Pedagang Siomay Ditangkap
PALU – Polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Keh (22), pedagang somay keliling yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka Keh itu, dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu, usai memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk korban.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Pangucap Priyo Soegito, menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka tidak dapat mengelak, dari pengakuan sejumlah saksi termasuk korban yang memberatkannya. Tersangka, mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, yang diinisialkan namanya Bunga (9).

“Pengakuan tersangka katanya dia tidak mau memerkosa, dia hanya ingin melihat bentuk kelamin korban. Dengan pengakuannya itu pulalah, tersangka ditetapkan tersangka,” kata Pangucap.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan. Setelah memeriksa keterangan saksi korban dan beberapa saksi lainnya, kemudian dipertemukan keterangan korban dan tersangka, terungkap bahwa tersangka sudah melakukan upaya pencabulan dengan membuka paksa celana korban. Dengan dasar itu, tersangka sudah memiliki niat tidak baik ke korban, dengan memaksa membuka celana korban.

PALU – Polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Keh (22), pedagang somay keliling yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News