Coba Cabuli Bocah, Pedagang Siomay Ditangkap
Kamis, 16 Februari 2012 – 08:22 WIB
PALU – Polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Keh (22), pedagang somay keliling yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka Keh itu, dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu, usai memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk korban. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan. Setelah memeriksa keterangan saksi korban dan beberapa saksi lainnya, kemudian dipertemukan keterangan korban dan tersangka, terungkap bahwa tersangka sudah melakukan upaya pencabulan dengan membuka paksa celana korban. Dengan dasar itu, tersangka sudah memiliki niat tidak baik ke korban, dengan memaksa membuka celana korban.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Pangucap Priyo Soegito, menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka tidak dapat mengelak, dari pengakuan sejumlah saksi termasuk korban yang memberatkannya. Tersangka, mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, yang diinisialkan namanya Bunga (9).
Baca Juga:
“Pengakuan tersangka katanya dia tidak mau memerkosa, dia hanya ingin melihat bentuk kelamin korban. Dengan pengakuannya itu pulalah, tersangka ditetapkan tersangka,” kata Pangucap.
Baca Juga:
PALU – Polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Keh (22), pedagang somay keliling yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di
BERITA TERKAIT
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis