Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!
jpnn.com, JOMBANG - Kasus penyelundupan sabu-sabu di dalam cabai masuk tahap pengembangan tersangka lainnya. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah AR sebagai kurir terungkap.
Kini DK sebagai pemesan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus percobaan penyelundupan cabai berisi sabu ke dalam Lapas kelas IIB Jombang sudah ditetapkan tersangka cabai isi sabu bertambah menjadi 2 orang dan satu orang masuk DPO,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jatim AKP Moch Mukid.
Pengembangan kasus ini terungkap setelah dua tersangka sebelumnya, AR warga Desa Sambong dan DK napi asal Kecamatan Jombang diinterogasi pihak Satresnarkoba Polres Jombang.
DK diperiksa selama 2,5 jam bersama tersangka AR selaku pengirim cabai berisi sabu-sabu.
DK ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui seluruh perbuatannya, mulai dari memesan dan menyuruh AR untuk mengantar pesanannya.
Dia juga terbukti mengendalikan barang terlarang dari balik jeruji. “DK mengakui perbuatannya dan dia yang menyuruh AR mengantar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.
Meski kurir dan pemesan sudah jadi tersangka, Mukid mengatakan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya.
Kurir narkoba mencoba menyembunyikan sabu-sabu dalam cabai yang dibawanya ke penjara.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi